Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial JC (20) berhasil diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Nila RT 007 RW 003, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam 7 (tujuh) sobekan kertas warna putih ukuran sedang. Selain itu, turut diamankan 7 (tujuh) sobekan kertas putih lainnya, 1 (satu) buah karet gelang, 1 (satu) kotak (box) putih, 20 lembar uang pecahan Rp100.000, serta 1 (satu) unit handphone merek iPhone berwarna abu-abu.
Barang bukti ganja yang disita memiliki berat bruto 24,92 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.