Humas Polresta Pangkalpinang. Id – Satuan lalu lantas Polresta Pangkalpinang akan menggelar Operasi Zebra Menumbing 2024 selama 14 hari, mulai Senin 14-27 Oktober 2024. Dengan mengedepankan 12 Pelanggaran Lalu Lintas. Senin (14/10)”.
Kasat lantas Polresta Pangkalpinang Kompol Dwi Purwaningsih S.H., S.I.K., M. Si mengatakan kegiatan operasi zebra Menumbing 2024 kita mulai hari ini dilalui dengan gelar pasukan di Mapolda Kep. Babel ,” Ungkap Kompol Dwi
“Kegiatan Operasi Zebra Menumbing ini ada 12 pelanggaran yakni :
1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan Arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai Peruntukan
11. Mengemudi tidak wajar
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu
“Untuk tempat pelaksanaannya tidak satu tempat atau pindah – pindah tempat, yang pasti di jalan protokol Kota Pangkalpinang dan kegiatan operasi zebra Menumbing 2024 kita menggunakan sistem Stasioner, hunting system atau patroli dan Pelanggaran kasat mata ,” ungkap Kompol Dwi
“kepada seluruh masyarakat kami mengimbau agar selalu membawa dan melengkapi surat – surat berkendaranya saat di jalan, serta tidak melanggar peraturan lalu lintas lainnya.”





