Monday, January 12, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaSimpan Puluhan Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian di Teluk Bayur Diamankan Polresta Pangkalpinang

Simpan Puluhan Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian di Teluk Bayur Diamankan Polresta Pangkalpinang

Buruh harian asal Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Sabtu (14/12/2024) kemarin.

Pelaku diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam beberapa jenis kemasan dan jumlah bruto seberat 39,90 gram dari tangan pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku bernama Andreyan alias Baba (22), di rumahnya di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH membenarkan terkait penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa kemasan, Minggu (15/12/2024).

“Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, barang bukti yang ditemukan hasil pengungkapan anggota narkotika jenis sabu dari tangan pelaku itu sendiri dan diamankan di rumahnya oleh anggota,” terang AKP Raden Hasir.

Raden menambahkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti narkotika ditemukan dalam kamar tersangka sebanyak 53 bungkus bening berukuran kecil, 4 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Raden.

“Barang bukti lain seperti satu ball plastrik strip ukuran kecil, 1 ball plastik strip bening berukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran jumbo, satu bungkus sendok yang terbuat dari pipet, satu buah tas dan satu unit handphone milik tersangka,” tambah AKP Raden.

Akibat perbuatan tersangka, pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

“Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan disel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka,” tutup Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments