Saturday, January 10, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaSimpan Sabu, Pemuda Asal Air Itam Pangkalpinang Diamankan Polresta Pangkalpinang

Simpan Sabu, Pemuda Asal Air Itam Pangkalpinang Diamankan Polresta Pangkalpinang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, mengamankan pemuda asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,08 gram.

Pemuda bernama Edo Saputra alias Edo (23) diamankan Polresta Pangkalpinang di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (9/12/2024) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan masyarakat, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dan Polresta Pangkalpinang langsung melakukan tindaklanjut.

Dari hasil penyelidikan oleh Personil, didapatkan informasi keberadaan pelaku dan Personil bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Personil berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (10/12/2024).

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa kemasan atau paket berukuran kecil hingga sedang,” terang AKP Raden Hasir.

Dibeberkan AKP Raden, Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dikontrakannya yang berada di Kelurahan Semabung Baru dengan disaksikan ketua RT setempat ketika dilakukan penggeledahan.

“Iya, pelaku kita amankan dikontrakannya ketika dilakukan penggeledahan ditemulan 24 plastik bening berukuran kecil berisikan sabu, satu plastik bening berukuran sedang berisikan sabu, dua ball plastik strip bening kecil,” ucap AKP Raden.

“Barang bukti lain seperti satu unit handphone milik pelaku, sati unit timbangan, 17 buah pipet plastik, satu potong pipet plastik, satu buah tas, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang Rp5 ribu dan dua lembar uang Rp2 ribu diamankan dari pelaku,” jelas AKP Raden.

Akibat perbuatan pelaku, polisi sangkakan pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau  pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

• Humas Polresta Pangkalpinang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments