Thursday, February 26, 2026
No menu items!
spot_imgspot_img
spot_img
HomeDinamikaTim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil operasional milik sebuah depot air isi ulang. Pelaku BS (35), nekat menggadaikan mobil majikannya demi mendapatkan uang tunai.

Aksi penggelapan ini bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku, yang bekerja sebagai pegawai di depot air isi ulang milik korban, Agung Setiyo Nugroho (21), di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ampui, berpamitan untuk mengantarkan pesanan air menggunakan mobil Suzuki Futura Pick Up milik korban.

Namun hingga sore hari, pelaku tidak kunjung kembali dan ponselnya tidak dapat dihubungi.

Korban sempat mendatangi kontrakan pelaku, namun Budi telah melarikan diri sesaat setelah istrinya memberitahu bahwa korban mencarinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Suzuki Futura tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BN 8402 PV.

Setelah menerima laporan korban, Tim Buser Naga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim berhasil melacak keberadaan mobil tersebut di daerah Lontong Pancur. Mobil itu diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga bernama Ferry.

Mencium keberadaan polisi yang terus memburunya hingga ke daerah Pangkal Arang dan Ampui, nyali pelaku akhirnya menciut. Pada Rabu malam 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Pelaku memilih untuk menyerahkan diri kepada Tim Buser Naga.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Budi mengaku menggadaikan mobil tersebut seharga Rp2.000.000 dengan bantuan temannya yang berinisial R.

Uang hasil gadai tersebut dibagi ke temannya sebesar Rp150.000 sebagai imbalan mencari penerima gadai, sedangkan sisanya digunakan pelaku untuk memperbaiki mobil yang rusak.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Suzuki Futura Pick Up telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KOMBES POL MAX MARINERS, S.I.K., M.Hspot_img

Most Popular

Recent Comments