Jajaran Polresta Pangkalpinang melakukan penertiban aktivitas tambang timah di laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (18/09/2024) sore.
Dari hasil penertiban tambang tersebut pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan beberapa mesin tambang inkonvensional (TI) dan dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang.
Penertiban sendiri dipimpin langsung oleh Plh. Kapolresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si bersama Pos AL Pangkalbalam dan Sat Pol PP Bangka Tengah dan Personil Polresta Pangkalpinang yang melakukan penertiban tambang timah ilegal di laut Sampur.
“Penertiban tambang kita lakukan di wilayah laut Sampur, tidak ada pemilik ponton yang kita amankan tetapi ada tujuh unit mesin tambang yang kita amankan,” ungkap Kompol Toni Susanto, SH.
Kabag Ops Polresta Pangkalpinang menyebutkan mesin tambang timah yang diamankan diwilayah laut Sampur tidak memiliki izin dan ilegal hingga harus diamankan oleh Polresta Pangkalpinang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau penambang yang tidak memiliki izin, supaya tidak melakukan aktivitas pertambangan,” pinta Kompol Toni.
Selanjutnya mesin yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang, penertiban sendiri berlangsung aman dan lancar.
• Humas Polresta Pangkalpinang





