PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial DPR (32), Sabtu (4/4/26).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (22/3/26) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang merupakan pegawai di sebuah pabrik tahu diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor operasional milik korban yang merupakan pemilik usaha pabrik tahu.
Kasus ini terungkap saat korban melakukan pengecekan ke mess tempat pelaku tinggal. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya beserta barang-barang pribadi pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (4/4/26) sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor operasional milik korban. Pelaku mengaku nekat mengambil kendaraan tersebut sebelum akhirnya meninggalkan mess tempatnya bekerja.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa ke sebuah tempat rongsokan di wilayah setempat dan dijual dengan harga Rp720.000. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.





