Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam, Rabu (22/4/2026).
Kedua pelaku berinisial YS (25), seorang residivis, dan RM (30), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Semabung dan Parit Lalang. Pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Pasadena Gandaria I, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, saat sepeda motor Honda Scoopy milik korban terparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang.
Menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp9 juta, Tim Buser Naga bergerak cepat dan berhasil mengamankan YS pada pukul 20.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui beraksi bersama RM, yang kemudian ditangkap satu jam berselang.
Dari pemeriksaan, diketahui kedua pelaku membawa motor hasil curian dengan cara didorong, lalu membobol kunci kontak di bengkel sebelum digadaikan seharga Rp1 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.





