Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial JM (23), pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sumedang, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 65 plastik kecil berisi diduga sabu, satu plastik ukuran sedang, satu unit timbangan digital, sejumlah potongan sedotan, satu kotak rokok, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 14,03 gram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.





